WHO telah menetapkan COVID 19 sebagai Pandemi atau wavah yang meluas ke berbagai negara.
Syarat penetapan suatu penyakit sebagai pandemi diantaranya adalah :
1. Menyebabkan kematian
2. Penularan dari orang ke orang terus berlanjut tak terkendali
3. Menyebar ke hampir seluruh dunia.
COVID 19 telah memenuhi semua kriteria itu.
Mari kita bersatu melawan COVID 19
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar