POIN
SATU : UJIAN NASIONAL
a.
UN Tahun 2020 dibatalkan,
termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
b.
Dengan dibatalkannya UN
Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi
masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
c.
Dengan dibatalkannya UN
Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket
B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
POIN DUA
: Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Belajar dari Rumah
melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman
belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh
capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
b.
Belajar dari Rumah dapat
difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi
Covid-19;
c.
Aktivitas dan tugas
pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan
kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas
belajar di rumah;
d.
Bukti atau produk
aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna
dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
POIN
TIGA : Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Ujian Sekolah untuk
kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan,
kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b.
Ujian Sekolah dapat
dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c.
Ujian Sekolah dirancang
untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur
ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d.
Sekolah yang telah
melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk
menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1)
kelulusan Sekolah Dasar
(SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4,
kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat
digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
2)
kelulusan Sekolah
Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat
ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas
9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3)
kelulusan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ‘ ditentukan berdasarkan nilai rapor,
praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester
terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan
nilai kelulusan.
POIN
EMPAT : Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ujian akhir semester
untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh
dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b.
Ujian akhir semester
untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan
prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk
asesmen jarak jauh lainnya;
c.
Ujian akhir semester
untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna,
dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
POIN
LIMA : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Dinas Pendidikan dan
sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan
untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan
orangtua secara {isik di sekolah;
b.
PPDB pada Jalur Prestasi
dilaksanakan berdasarkan:
1)
akumulasi nilai rapor
ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
2)
prestasi akademik dan
non-akademik di luar rapor sekolah;
c.
Pusat Data dan Informasi
(Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi
daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
POIN
ENAM: Dana Bantuan Operasional Sekolah
atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang
sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan
pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga
0 komentar:
Posting Komentar