KENAIKAN
KELAS DAN KELULUSAN
Kenaikan Kelas
Kriteria
kenaikan kelas SMP Negeri 8 Soromandi Satap adalah sebagai berikut.
1)
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang
diikuti.
2)
Deskripsi
sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
3)
Nilai
ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan minimal BAIK.
4)
Tidak
memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi
pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KBM/KKM. Karena
ketuntasan belajar yang dimaksud pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam
konteks kurun waktu belajar 1 (satu) semester,
5)
Kenaikan
kelas mempertimbangkan nilai pada semester ganjil dan genap. Apabila pada
semester genap terdapat lebih dari dua mapel di bawah KKM, maka dapat
mempertimbangkan nilai pada semester ganjil dengan menghitung rata-rata mapel
yang di bawah KKM tersebut
6)
Kenaikan
kelas ditetapkan berdasarkan pada hasil rapat pleno dewan guru dengan
mempertimbangkan kebijakan sekolah, seperti minimal kehadiran dan ketaatan pada
tata tertib sekolah
7)
Ketidakhadiran
tanpa keterangan (alpa) maksimal 5% dari jumlah hari efektif dalam satu
semester.
Kelulusan
Kriteria kelulusan pada SMP Negeri 8 Soromandi Satap adalah sebagai berikut.
1)
menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
2)
memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
3)
lulus
ujian sekolah US/USBN dengan ketentuan nilai rata-rata minimal 70 dan nilai
setiap mata pelajaran minimal 70
4)
lulus
ujian sekolah; nilai ujian sekolah diambil dari nilai ujian tulis dan praktik
dengan pembobotan 60 % untuk ujian tulis dan 40% untuk ujian praktik
5)
telah
mengikuti Ujian Nasinal
6)
ditentukan
berdasarkan rapat dewan guru
7)
ditetapkan
setelah peserta didik menerima hasil Ujian Nasional yang telah diikuti
0 komentar:
Posting Komentar