Peraturan Akademik


KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

Kenaikan Kelas
Kriteria kenaikan kelas SMP Negeri 8 Soromandi Satap adalah sebagai berikut.
1)         Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
2)         Deskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
3)         Nilai ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan minimal BAIK.
4)         Tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KBM/KKM. Karena ketuntasan belajar yang dimaksud pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam konteks kurun waktu belajar 1 (satu) semester,
5)         Kenaikan kelas mempertimbangkan nilai pada semester ganjil dan genap. Apabila pada semester genap terdapat lebih dari dua mapel di bawah KKM, maka dapat mempertimbangkan nilai pada semester ganjil dengan menghitung rata-rata mapel yang di bawah KKM tersebut
6)         Kenaikan kelas ditetapkan berdasarkan pada hasil rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah, seperti minimal kehadiran dan ketaatan pada tata tertib sekolah
7)         Ketidakhadiran tanpa keterangan (alpa) maksimal 5% dari jumlah hari efektif dalam satu semester.

Kelulusan
Kriteria kelulusan pada SMP Negeri 8 Soromandi Satap adalah sebagai berikut.
1)         menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2)         memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
3)         lulus ujian sekolah US/USBN dengan ketentuan nilai rata-rata minimal 70 dan nilai setiap mata pelajaran minimal 70
4)         lulus ujian sekolah; nilai ujian sekolah diambil dari nilai ujian tulis dan praktik dengan pembobotan 60 % untuk ujian tulis dan 40% untuk ujian praktik
5)         telah mengikuti Ujian Nasinal
6)         ditentukan berdasarkan rapat dewan guru
7)         ditetapkan setelah peserta didik menerima hasil Ujian Nasional yang telah diikuti


0 komentar:

Posting Komentar